Rabu, 18 Februari 2009

KEBERADAAN UNDANG UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN

PENDAHULUAN

Latar belakang

Undang-undang Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP ) disahkan oleh Dewan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2008, Dengan disahkannya Undang-undang ini berarti lengkap sudah landasan konstitusional pemberlakuan status badan hukum untuk satuan pendidikan. Pasca disahkannya Undang-undang ini, reaksi masyarakat datang bertubi-tubi. Gelombang unjuk rasa dan upaya-upaya advokasi penolakan datang hampir dari seluruh penjuru pulau di republik ini, hampir setiap media mewartaberitakan usaha-usaha penolakan terhadap Undang-undang ini, sebagai tindak lanjut usaha advokasi ini, para elemen masyarakat sipil yang menolak undang-undang ini sepakat melakukan uji materi ( Judicial review ) atas Undang-undang ini kepada Mahkamah Konstitusi.

Resistensi masyarakat terhadap lahirnya Undang-undang ini merupakan hal wajar karena melihat pada contoh sebelumnya yaitu pemberlakuan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN ) pada beberapa perguruan tinggi negeri ternyata menuai beberapa fakta yang cukup menyesakkan bagi masyarakat Indonesia, fakta tersebut yaitu berupa kenaikan biaya untuk masuk ke perguruan tinggi dan biaya kuliah di perguruan tinggi, kenaikan biaya menjadi hal yang bermasalah, karena melihat realita masyarakat Indonesia Indonesia yang masih diselimuti angka kemiskinan yang cukup tinggi.

Secara historis kemunculan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan dan BHMN tidak bisa terlepas dari satu momentum penting pada tahun 2004. Momentum tersebut yaitu perjanjian GATS ( General Agreement on Trade and Service ). Perjanjian ini menjadi momentum yang penting karena pertemuan tersebut menghasilkan sebuah keputusan yang cukup fenomenal dengan menjadikan pendidikan sebagai sektor jasa. Dengan pendidikan dijadikan sebagai sektor jasa, maka hal ini sama artinya menjadi pendidikan sektor yang diperjual belikan. Indonesia sebagi salah satu peserta pertemuan mau tidak mau harus mentaati peraturan tersebut, Bentuk Badan Hukum merupakan bentuk yang paling ideal untuk mewadahi dan mengatur pendidikan yang sudah menjadi komoditas.

Ide atau gagasan untuk menjadikan pendidikan sebagai komoditas merupakan ide yang muncul dari negara barat, lebih lanjutnya masyarakat barat menganggap keberadaan pemerintah dalam dunia pendidikan hanyalah sebagai penghambat birokrasi panjang dan berbelit. Oleh karena itu keberadaan dan peran pemerintah dalam dunia pendidikan harus diminimalisi sebisa mungkin. Forum GATS menjadi tempat dan media yang strategis bagi negara-negara maju untuk menerapkan ideanya kepada negara-negara berkembang.

Penomena menguatnya faham-faham pasar dalam dunia pendidikan Indonesia menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindari lagi. Pendidikan sebagai sektor yang bebas dari paradigma-paradigma pasar merupakan segmen utama yang paling potensial. Hampir semua masyarakat memerlukan dan mementingkan pendidikan . Oleh karena itu menurut hukum pasar ketika permintaan untuk mengenyam sangat tinggi maka harga akan tinggi. Dengan memberlakukan status Badan Hukum, potensi laba bisa diambil dengan maksimal.

Dalam kontek seperti itu ketika mendapatkan sebuah gambaran yang sederhana yang cukup jelas tentang UU BHP, Undang undang ini merupakan pintu masuknya paham pasar kedalam sektor pendidikan. Bisa jadi ada pintu – pintu masuk lainnya oleh penganut faham pasar untuk atau guna memperoleh laba atau profit dari dunia pendidikan. Oleh karena itu menjadi hal yang mendesak sifatnya untuk kemudian memberikan proteksi terhadap setiap elemen dalam sistim pendidikan di Indonesia.

Identifikasi masalah

Analisis kebijakan Pemerintah dalam mengeluarkan dan mengesahkan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan dikarenakan adanya tuntutan :

  • Indonesia ikut meratifikasi dan menyetujui perjanjian di forum GATS.
  • Pasar yang menganggap pendidikan itu potensial.
  • Beban anggaran negara.

Dari ketiga permasalaha tersebut keluarlah UU BHP dengan tujuan para pembuat dan pemutus sangat mulia.

ANALISIS KEBIJAKAN

Tuntutan Forum GATS

General Agreement on Trade and Service ( GATS ) merupakan forum dunia dimana mau tidak mau, tidak ada pilihan lain bahwa negara Indonesia harus ikut meratifikasi dan menyetujui apa-apa yang diputuskan dalam Forum GATS, sebab tuntutan ini merupakan tuntuan dunia yang harus setiap negara memajukan warga negaranya bisa mengubah dunia perdagangan dan layan yang bersifat umum seperti pendidikan, alhasil bahwa penduduk dunia harus maju, berkembang dan bisa bergaul dikancah pertemuan dunia.

Indonesia merupakan peserta forum yang dituntut untuk bisa menyesuaikan perkembangan dengan negara lainnya, diantaranya mengubah sistem tanggung jawab dalam pendidikan, mengubah sistem pembayaran atau penggajian tenaga pendidikan, sistim pengendalian manajmen mutu dan lain sebagainya, dari tuntutan itu Pemerintah bekerja sama denga tim ahli di departemenn Pendidikan nasional dalam hal ini para Perguruan Tinggi ikut menpersoalkan masalah ini, walau sifatnya kontroversi dimasing-masing lembaga pendidikan toh ahirnya draft Undang-undang ini dikaji dan disyahkan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

.

Tuntutan Pasar

Manajemen pendidikan ditengah arus pasar yang menguat dihadapkan pada dua prinsip pasar yang fondamental. Prinsip tersebut yaitu efisiensi dan efektivitas. Efisiensi dan efektivitas adalah dua hal yang berkaitan, dalam hal ini menjadi sangat penting bagi para penganut faham pasar karena dengan efisiensi dan efektivitas dapat menyumbangkan laba super bagi para pemodal. Hal ini tidak terlepas dari doktrin kapitalis yaitu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan dengan mengorbankan yang sekecil-kecilnya.

Dalam dunia pendidikan efisiensi dan efektifitas merupakan dua hal yang tetap dibutuhkan tetapi efisiensi dan efektivitas dalam dunia pendidikan tidak bisa disamakan dengan si pemegang paradigma pasar, profit oriented tetapi efektivitas dan efisiensi ditujukan untuk keberhasilan dunia pendidikan itu sendiri baik secara khusus maupu umum. Indikator ini adalah sejauh mana proses belajar mengajar serta komunikasi yang dilakukan guru di sekolah antara guru dengan murid, guru dengan kepala sekolah serta guru dengan guru, dapat terlaksana dengan efektif dan efisien sehingga tujuan pembelajaran dicapai dengan maksimal.

Dunia pendidikan ditengah arus pasar ( globalisasi ) yang semakin deras dihadapka pada ekspansi budaya-budaya negara barat yang tampak mulai menjangkiti dunia pendidikan Indonesia. Budaya yang dimaksd adalah prilaku hedonistis, pragmatis, dan individualistis. Ekspansi budaya ini menjadi hal yang membahayakan dalam dunia pendidikan sebab dunia ini adalah hal yang strategis dalam artian pendidikan berfungsi sebagai pembentuk peradaban yang adiluhung. Peradaban adiluhung itu sendiri diterjemahkan sebagai budaya yang saling menghormati, saling menolong, dan saling memajukan antara sesama masyarakat. Pertanyaan sederhana apakah proses belajar mengajar telah dilaksanakan dengan metoda dialogis, kritis, dan demokratis ? Proses ini jika dilaksanakan akan tidak sekedar siswa peserta didik mengejar nilai akhir tetapi dia akan bertanggung jawab mempertahankan keilmuan yang didapat dibangku belajarnya, dengan proses dialogis terjadi interaksi yang sifatnya konstruktif. Dengan adanya proses kekritisan berarti siswa dan guru diajak selalu berlomba berfikir mengenai materi yang diberikan dalam proses belajar-mengajar yang disampaikan. Dengan budaya berpikir ( kritis ) setidaknya mengajak peserta didik untuk bertanya dan bertanya sehingga haus akan ilmu pengetahuan atau penasaran untuk memahami keilmuan, dengan adanya budaya demokratis mendorong untuk bisa menghargai pendapat orang lain karena demokrasi mengajarkan seperti itu

Beban Anggaran Negara

Pemerintah mengeluarkan UU BHP sedikit banyak ada keuntungan yang bisa dipetik karena dalam pasal-pasalnya mengisyaratkan prihal pendanaan penyelenggaraan pendidikan tidak lagi bertanggung jawab langsung sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 baik sebelum diamandemen mauun sesudahnya bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah akan tetapi keluarnya Undang-undang ini beban pendanaan pendidikan dibagi bersama engan masyarakat sesuai dengan pasal 41 ayat 7 : masyarakat peserta didik, orangtua, atau wali menanggung sedikitnya sepertiga dari seluruh biaya oprasional Badan Hukum Pendidikan. Ada beberapa pasal yang mengacu pada hal seperti tadi, yang intinya penyelenggaraan pendidikan bisa mencari dana dari masyarakat sebesar-besarnya dengan cara dan metoda masin-masing seperti contoh proses penerimaan mahasiswa baru dengan berbagai jalur alternatif masuk ( SPMB, khusus, PMDK ) dan lain sebagainya.

Tiga hal yang disebutkan tadi merupakan hal yang harus betul-betul mendapatkan proteksi dari setiap elemen, yang tidak menyepakai paradigma dan paham-paham yang memasuki dunia pendidikan oleh karena itu teramat penting sifatnya unutk mengadakan dan mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Badan Hukum Pendidikan, maka setiap elemen pendidikan mesti menyusun grand stategy dalam menolak dan meminimalisasi paham-paham tersebut diatas. Lambat laun UU BHP ini akan dijadikan landasan hukum bagi para penyelenggara pendidikan ditingkat pendidikan dasar dan menengah walau pemeritah sudah ada memproteksi dengan dikeluarkannya PP No 27/28 yang isinya hanya untuk pendidikan dasar, bagaimana pendidikan menengah seperti SMA dan SMK, sedangkan pemerintah sebagian otonomi ada yang mencanangkan wajardik sampai dengan 19 tahun bagaimana cara pendanaannya apalagi dikaitkan dengan pengelompokan status sekolah seperti : SBI, Sekolah berstandar Nasional, dan Sekolah Mandiri.

PENUTUP

Sulit untuk membayangkan ketika paradigma berbagai paham sudah meraksuk kedunia pendidikan telah mendominasi dan menancap kuat dan telah meraksuk kedalam elit-elit penyelenggara pendidikan yang notabene otak-otak serta pikiran jernih sudah terobsesi oleh prilaku dan paham kapitalis sehingga dalam benak-benak kajiannya materilah yang bisa menjadi pemuas kebutuhan hidupnya yang dapat menyelesaikan masalah.

Perlu adanaya kajian akademik dan evaluasi yang sistematis untuk bisa mempertahankan budaya lokal tampa campur tangan para pebisnis yang diilhami oleh pandangan barat tanpa melihat atau memandang ketimur sedangkan negara kita sudah konsensus menciptakan masyarakat adil ( berkeadilan ) makmur ( berkelayakan ) dalam kontek civil society atau masyaraka madani.

Pandangan ini dikaji dari salah satu filosofi society, ada kajian-kajian yang mengacu pada pandangan yang berbeda dengan kajian tadi, semua mempunyai argumentasi berdasarkan landasan filosofi yang berbeda.

Kamis, 25 Desember 2008

BHP

Badan Hukum Pendidikan disetujui oleh DPR tapi ditolak oleh publik " mahasiswa "ada apa sebenarnya dengan undang-undang ini, bagaimana proses pembuatannya sampai ditolak oleh para mahasiswa dan bagaimana hubungan dengan Undang -undang Dasar 1945 ? I wait your comment ?